Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Tim Teknis Penilai UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Operasional KPH

09 Sep 2019 10:47:38 WIB 430x dibaca
 Rapat Tim Teknis Penilai UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Operasional KPH

 

Pesisir Selatan- Dinas Lingkungan Hidup Pessel Hadiri Rapat Tim Teknis Penilai UKL-UPL Kabupaten Pesisir Selatan, (5/09) di Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.

Penilaian terhadap Dokumen UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Operasional KPH – Wisata Sei Nyalo – Mandeh (SINYAMAN) di oleh UPTD KPHL Bukit Barisan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada Rapat Tim Teknis Penilai UKL-UPL Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat di Ruang Rapat Hotel Triza Painan telah dilaksanakan.
Dari hasil Rapat Tim Teknis tersebut, maka terhadap dokumen UKL-UPL Rencana kegiatan agar dapat disempurnakan sesuai masukan/saran/tanggapan dari Tim Teknis dan peserta rapat lainnya. 
Diantara masukan/saran/tanggapan dari peserta rapat adalah sebagai berikut:
1.    Pada prinsipnya Pemerintah Kecamatan Koto XI Tarusan, Wali Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia dan Bamus Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, menyetujui dilaksanakannya rencana kegiatan ini.
2.    Tambahkan dalam dokumen Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016 – 2021. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pesisir Selatan.
3.    Tambahkan analisis pembuatan pengamanan amphitheater dari abrasi pantai.
4.    Tambahkan jaringan persampahan mulai dari pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan pemrosesan akhir pada lokasi kegiatan.
5.    Lampirkan dalam dokumen koordinat sampling, baku mutu serta hasil labor tingkat kebisingan. Tambahkan data flora dan fauna dilokasi kegiatan.
6.    Wajib memperbaiki dokumen sampai tanggal 19 September 2019.
7.    Pemrakarsa kegiatan wajib menyusun laporan pelaksanaan 1 x 6 bulan yang disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.
8.    Masukan/saran/tanggapan rinci sebagaimana risalah terlampir.

Penulis: admin

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Kategori tidak tersedia
Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas