Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Tugas dan Fungsi Disperkimtan-PS.

11 Apr 2022 15:37:27 WIB 185x dibaca

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,

 FUNGSI, TATA KERJA, DAN URAIAN TUGASJABATANSTRUKTURALDINAS PERUMAHAN KAWASAN PERNUKIMAN PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PESISIR SELATAN

BABI

KETENTUAN UMUM

Pasal1

DalamPeraturan Bupatiini yangdimaksuddengan :

1.        DaerahadalahKabupaten PesisirSelatan.

2.        Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.

3.        Pemerintah Daerah adalah Bupatisebagai unsur penyelenggarapemerintahandaerah yang meminpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4.        PerangkatDaerahadalahunsurpembantuBupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdalampenyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah.

5.        PemerintahanDaerahadalahPenyelenggaraanurusanpemerintahanolehPemerintah DaerahdanDewanPerwakilanRakyatDaerah menurutasasotonomi dan tugas pembantuan denganprinsipotonomiseluas-luasnyadalamsistemdan prinsipNegara KesatuanRepublikIndonesiasebagaimanadimaksud dalamUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

6.        Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

7.        Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan Selatan Tipe B.

8.        Tugas Pokok adalah tugas jabatan yang paling pokok yang memberikan gambaran tentang ruang lingkup atau kompetensi jabatan.

9.        Fungsi adalah peran suatu jabatan untuk melaksanakan tugas/pekerjaan pokok.

BAB II

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1)       Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

(2)       Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 3

(1)       Susunan Organisasi Dinas adalah sebagai berikut :

a.     Kepala Dinas;

b.     Sekretariat membawahi  2 (dua) Sub Bagian sebagai berikut :

1.          Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan; dan

2.          Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.

c.     Bidang Perumahan, membawahi 3 (tiga) Seksi sebagai berikut :

1.               Seksi Pendataan dan Perencanaan Perumahan;

2.               Seksi Penyediaan dan Pelaksanaan Perumahan; dan

3.               Seksi Pemantauan dan Evaluasi Perumahan.

d.     Bidang Kawasan Permukiman, membawahi 3 (tiga) Seksi, sebagai berikut :

1.     Seksi Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman;

2.     Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman; dan

3.     Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman.

e.     Bidang Pertanahan, membawahi 3 ( tiga ) Seksi, sebagai berikut :

1.               Seksi  Perencanaan dan Pengadaan Pertanahan;

2.               Seksi  Survey dan Pemetaan; dan

3.               Seksi  Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Perumahan.

f.      Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)       Struktur Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

BAB III

TUGAS POKOK, FUNGSI,  DAN  URAIAN TUGAS

Pasal 4

(1)       Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas pokokmenyelenggarakan Urusan Perumahan, Kawasan Permukimandan Pertanahan pada tingkat Kabupaten sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2)       Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  menyelenggarakan fungsi :

a.     perumusan kebijakan urusan perumahan, kawasan permukiman,dan pertanahan;

b.     Pelaksanaan kebijakan urusan perumahan, kawasan permukiman,dan pertanahan;

c.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perumahan, kawasan permukiman,dan pertanahan;

d.     Pelaksanaan administrasi dinas urusan perumahan, kawasan permukiman,dan pertanahan; dan

e.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

Pasal 5

(1)      Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

(2)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

a.     perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pada urusan penyelenggaraan dinas sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

b.     koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas yang meliputi sekretariat, bidang perumahan, bidang kawasan permukiman, dan bidang pertanahan, serta jabatan fungsional umum.

c.     pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dinas;

d.     pengawasan atas pelaksanaan tugas pada dinas;

e.     pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan dilingkup dinas;

f.      pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur perumahan kawasan permukiman dan pertanahan;

g.     pemberian dukungan pada penelitian dan pengembangan urusanperumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan, serta sumberdayanya;

h.     pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia padaurusanperumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;dan

i.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.

(3)       Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

a.     merumuskan sasaran pelaksanaan kegiatan dinas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;

b.     mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan dan pelayanan umum dengan sekretaris, kepala bidang dan bawahan dalam rangka penyatuan dan pencapaian sasaran dinas;

c.     mengkoordinasikan dan mengarahkan proses pengembangan dinas;

d.     mengendalikan pengelolaan keuangan dan ketatausahaan serta perlengkapan dinas;

e.     merumuskan sasaran penyusunan rencana strategis dinas;

f.      mengkoorganisasikan penyusunan rencana kerja tahunan serta kegiatan operasional dinas;

g.     mengkoordinasikan penyusunan  penetapan kinerja dan laporan kinerjadinas, melaporkan kepada kepala daerah secara berkala melalui Sekretaris Daerah;

h.     menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah setiap akhir tahun;

i.      mengkoordinasikan penanganan pengaduan dan peningkatan indeks kepuasan masyarakat;

j.      menyusun kebijakan teknis pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggungjawab dinas sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;

k.     membina dan melaksanakan kerja sama serta koordinasi dengan instansi teknis yang menyangkut bidang tanggungjawab dinas;

l.      merumuskan sasaran dan alternatif kebijakan kepada kepala daerah tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam urusan dinas;

m.   menyusun dan merumuskan sasaran kebijakan operasional pada urusan masing-masing seksi pada bidang perumahan, bidang kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;

n.     mengendalikan, monitoring dan  evaluasi terhadap rencana strategis dan  kebijakan operasional urusan perumahan, kawasan permukiman, dan urusan pertanahan untuk mengetahui perkembangan, hambatan, dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;

o.     mendisposisi surat masuk sesuai dengan bidang permasalahannya;

p.     menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;

q.     mengatur, memberikan pembinaan, bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan dan menetapkan pembinaan,  penilaian kinerja serta perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan peningkatan prestasi kerja; da

r.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala daerah.

 

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 6

(1)          Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(2)          Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pemrograman dan penganggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan dinas dalam rangka membantu Kepala Dinas menyelenggarakan urusan dinas.

(3)          Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sekretaris menyelenggarakanfungsi :

a.     koordinasi kegiatan bidang-bidang di lingkungan dinas;

b.     koordinasi pendataan, rencana, program, dan penganggaran dinas serta informasi publik;

c.     pemberian dukungan administrasi yang meliputi pelayanan umum, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama dan hubungan masyarakat, inventarisasi barang dan aset, pengarsipan dan dokumentasi dinas;

d.     penataan organisasi dan tata laksana;

e.     koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan

f.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

(4)          Dalam  melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada  ayat (3), Sekretaris mempunyai uraian tugas :

a.     Merumuskan rencana kerja sekretariat dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 

b.     Melaksanakan pengkoordinasian sasaran penyusunan rencana strategis dinas, serta pengkoordinasian penyusunan rencana kerja tahunan dan kegiatan operasional dinas;

c.     Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan  penetapan kinerja dan laporan kinerja dinas, melaporkan kepada kepala daerah secara berkala melalui Kepala Dinas;

d.     Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan Laporan Program Kegiatan Dinas dan LKPJ Bupati serta LPPD dan LKPD setiap akhir tahun;

e.     Melaksanakan pengkoordinasian laporan daftar hadir pegawai untuk disampaikan secara berkala ke BK-PSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;

f.      Merumuskan sasaran yang akan dicapai berdasarkan skala prioritas dan anggaran yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;

g.     Melaksanakan pengkoordinasian inventarisasi barang dan penghapusan barang milik daerah;

h.     Melaksanakan pengkoordinasian dan fasilitasi serta mengusulkan pembentukan panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa pemerintah dilingkungan Dinas;

i.      Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan serta mencari alternatif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Kepala Dinas;

j.      Memberikan saran dan masukan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

k.     Mengkoordinasikan, menyelia dan mengarahkan  tugas-tugas Sekretariat Dinas;

l.      Menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;

Menu Aksesibilitas