Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Pertanahan

14 Jul 2022 15:45:37 WIB 65x dibaca

Paragraf 1

Bidang Pertanahan

Pasal 13

 

(1)   Bidang Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pengadaan pertanahan, pemetaan dan penatagunaan pertanahan dan fasilitasi  penyelesaian sengketa pertanahan.

(2)   Untuk melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud pada    ayat (1),

Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi :

a.  memfasilitasi pengadaan pertanahan;

b.  pelaksanaan pemetaan dan penatagunaan pertanahan;

c.  memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan d.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

Paragraf 2

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi

Fasilitasi Pengadaan Pertanahan

Pasal 14

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Pengadaan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi, fasilitasi penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, dan memproses rekomendasi izin membuka tanah.

 

Paragraf 3

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi

Pemetaan dan Penatagunaan Pertanahan

Pasal 15

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemetaan dan Penatagunaan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan urusan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, penetapan tanah ulayat, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong, dan penatagunaan tanah yang hamparannya

dalam daerah kabupaten.

 

Paragraf 4

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Pasal 16

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa  Pertanahan  mempunyai  tugas  melaksanakan  fasilitasi penyelesaian  sengketa  tanah  garapan  dan  penyelesaian  masalah  tanah

kosong.

Menu Aksesibilitas