Paragraf 1
Bidang Pertanahan
Pasal 13
(1) Bidang Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pengadaan pertanahan, pemetaan dan penatagunaan pertanahan dan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
a. memfasilitasi pengadaan pertanahan;
b. pelaksanaan pemetaan dan penatagunaan pertanahan;
c. memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Fasilitasi Pengadaan Pertanahan
Pasal 14
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Pengadaan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi, fasilitasi penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, dan memproses rekomendasi izin membuka tanah.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pemetaan dan Penatagunaan Pertanahan
Pasal 15
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemetaan dan Penatagunaan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan urusan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, penetapan tanah ulayat, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong, dan penatagunaan tanah yang hamparannya
dalam daerah kabupaten.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Pasal 16
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan dan penyelesaian masalah tanah
kosong.