*Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana di Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang*
Nagari Gurun Panjang, 3 Maret 2026
Kegiatan Identifikasi ini dilaksanakan berdasarkan arahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat. Disebutkan tata cara penerapan SPM penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu Pengumpulan Data, Perhitungan Kebutuhan dan Penyusunan Rencana Pemenuhan. Kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana berada pada tahap pertama, yaitu Pengumpulan Data.
Berdasarkan Peta Rawan Bencana di Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang dihasilkan 7 (tujuh) kategori rawan bencana, antara lain: 1. Bencana longsor hingga Tingkat kerawanan sedang; 2. patahan sesar: tidak berisiko; 3. gempa bumi dengan tingkat kerawanan rendah; 4. gerakan tanah dengan tingkat kerawanan rendah; 5. kebakaran hutan dengan tingkat kerawanan rendah hingga tinggi; 6. banjir dengan kerawanan tinggi; dan 7. Tsunami hingga tingkat kerawanan tinggi.
Dari hasil tinjauan lapangan oleh PPTK Digdian Budiman Darwis, S.T.,M.T., Eka Hasmatati Putri, S.T.,M.T. dan Tri Wahyu bersama Sekretaris Nagari, Bapak Guspri Yendra, S.Kom,M.M terdapat 25 unit rumah tergenang, 1 unit rumah rawan banjir atas nama Ria Sepriani dan 1 unit rumah rawan longsor atas nama Ian.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana ini digunakan sebagai data primer untuk melakukan kegiatan Perhitungan Kebutuhan dan Penyusunan Rencana Pemenuhan kebutuhan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
Penulis: Romi Septiawan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.