Paragraf 1
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 9
(1) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pencegahan, peningkatan kualitas, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan perundangan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan perundangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan, pendataan dan perumusan kebijakan teknis di bidang
Perumahan Dan Kawasan Pemukiman;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang Perumahan dan
Kawasan Pemukiman;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas pada
Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Perumahan
Pasal 10
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perumahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Seksi Perumahan.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Kawasan Permukiman
Pasal 11
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha sesuai
dengan ketentuan perundangan.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Prasarana Sarana Utilitas,
Sertifikasi dan Registrasi Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 12
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Prasarana Sarana Utilitas, Sertifikasi dan Registrasi Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian,
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Prasarana Sarana Utilitas, Sertifikasi dan Registrasi Perumahan dan Kawasan Permukiman.