Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Kawasan Permukiman

14 Jul 2022 15:42:41 WIB 68x dibaca

Paragraf 1

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

Pasal 9

 

(1)   Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas   melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pencegahan, peningkatan kualitas, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan perundangan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan perundangan.

(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada   ayat (1), Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi:

a.  Perencanaan, pendataan dan perumusan kebijakan teknis di bidang

Perumahan Dan Kawasan Pemukiman;

b.  pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;

c.  pembinaan,  pengawasan,  dan  pengendalian  kegiatan  di  bidang

Perumahan dan Kawasan Pemukiman;

d.  pengelolaan  dan  fasilitasi  kegiatan  di  bidang  Perumahan  dan

Kawasan Pemukiman;

e.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan

f.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas pada

Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

Paragraf 2

Kelompok Jabatan Fungsional

Sub-Substansi Perumahan

Pasal 10

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perumahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Seksi Perumahan.

 

Paragraf 3

Kelompok Jabatan Fungsional

Sub-Substansi Kawasan Permukiman

Pasal 11

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha sesuai

dengan ketentuan perundangan.

 

Paragraf 4

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Prasarana Sarana Utilitas,

Sertifikasi dan Registrasi Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pasal 12

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Prasarana Sarana Utilitas, Sertifikasi dan Registrasi Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian,

 

pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Prasarana Sarana Utilitas, Sertifikasi dan Registrasi Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menu Aksesibilitas