Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

14 Jul 2022 15:47:48 WIB 84x dibaca

Bidang  Penataan, Penaatan  dan  Peningkatan Kapasitas

Lingkungan Hidup

Pasal 17

(1)  Bidang  Penataan,  Penaatan  dan  Peningkatan  Kapasitas  Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan program dan kegiatan Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas.

(2)  untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

a.  perumusan bahan kebijakan operasional pengelolaan urusan bidang

Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas ;

b.   perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan penyelenggaraan urusan di bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas ;

c.  Penyusunan   dokumen   RPPLH,   koordinasi   dan   sinkronisasi

pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM, Pemantauan dan Pengevaluasi pelaksanaan RPPLH serta mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;

d.  Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah; dan

e.  melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Paragraf 2

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi

Perencanaan dan  Kajian  Dampak  Lingkungan

Pasal 18

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Kajian Dampak   Lingkungan mempunyai  tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di seksi perencanaan dan kajian dampak lingkungan.

 

Paragraf 3

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi

Pengaduan dan Penegakan Hukum

Pasal 19

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengaduan dan Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kegiatan penegakan hukum lingkungan.

 

Paragraf 4

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi

Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Pasal 20

 

Kelompok  Jabatan  Fungsional  Sub-Substansi  Peningkatan  Kapasitas

Lingkungan    Hidup    mempunyai    tugas    merencanakan,    mengelola,

 

mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait dengan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

 

Menu Aksesibilitas