Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup
Pasal 17
(1) Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan program dan kegiatan Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas.
(2) untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan bahan kebijakan operasional pengelolaan urusan bidang
Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas ;
b. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan penyelenggaraan urusan di bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas ;
c. Penyusunan dokumen RPPLH, koordinasi dan sinkronisasi
pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM, Pemantauan dan Pengevaluasi pelaksanaan RPPLH serta mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
d. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah; dan
e. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
Pasal 18
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di seksi perencanaan dan kajian dampak lingkungan.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pengaduan dan Penegakan Hukum
Pasal 19
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengaduan dan Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kegiatan penegakan hukum lingkungan.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Pasal 20
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, mengelola,
mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait dengan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.