Paragraf 1
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Pasal 21
(1) Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan konsep rencana, program kerja berdasarkan tugas dan fungsi bidang pengelolaan sampah, Limbah B3 dan pengendalian pencemaran;
b. penyusunan informasi pengelolaan sampah dan menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu serta merumuskan kebijakan pengurangan sampah dan kebijakan penanganan sampah;
c. penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan, melaksanakan
pemantauan kerusakan lingkungan dan melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian dan penghentian) kerusakan lingkungan serta melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
d. perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan pencadangan sumber daya alam, serta pertamanan dan RTH; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait pengelolaan sampah dan Limbah B3 di Daerah.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pemeliharaan lingkungan di daerah.