Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup

14 Jul 2022 15:51:04 WIB 79x dibaca

Paragraf 1

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan

Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup

Pasal 21

 

(1) Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan program dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran.

(2) Untuk  melaksanakan  tugas    sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

a.   perumusan konsep rencana, program kerja berdasarkan tugas  dan fungsi bidang pengelolaan sampah, Limbah B3 dan pengendalian pencemaran;

b.   penyusunan informasi pengelolaan sampah dan menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu serta merumuskan kebijakan pengurangan sampah dan kebijakan penanganan sampah;

c.  penentuan  kriteria  baku  kerusakan  lingkungan,  melaksanakan

pemantauan kerusakan lingkungan dan melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian dan penghentian) kerusakan lingkungan serta melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;

d.   perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan pencadangan sumber daya alam, serta pertamanan dan RTH; dan

e.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Paragraf 2

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi

Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Pasal 22

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait pengelolaan sampah dan Limbah B3 di Daerah.

 

Paragraf 3

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi

Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 23

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan.

 

Paragraf 4

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi

Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Pasal 24

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pemeliharaan lingkungan di daerah.

 

Menu Aksesibilitas