Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Sekretariat

14 Jul 2022 15:37:08 WIB 68x dibaca

DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PESISIR SELATAN

Sekretariat

Paragraf 1

(1) Sekretariat sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.

(2) Sekretariat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  mempunyai  tugas melaksanakan administrasi dan penatausahaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan Dinas.

(3) Untuk melaksanakan tugas   sebagaimana dimaksud pada   ayat (2),

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian  kegiatan  bidang-bidang  dan  UPTD  di  lingkungan

Dinas;

b. pengoordinasian   rencana   program,   anggaran,   keuangan   serta pelaporan Dinas;

c. pengoordinasian   layanan   administrasi   dan   ketatausahaan   yang meliputi umum dan kepegawaian;

d. pengoordinasian pendataan dan informasi publik;

e. pengoordinasian pengelolaan aset/barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang jasa;

f. penataan organisasi dan tata laksana; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Paragraf 2

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

 

(1)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, administrasi Aparatur Sipil Negara, perlengkapan, peralatan, rumah tangga Dinas dan penataan barang milik daerah/negara.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai uraian tugas :

a.   menghimpun  dan  mengkaji  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada sub bagian;

b. mengumpulkan dan mengolah serta menganalisa data yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian;

c.   mengkonsultasikan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian yang bersifat urgen, serta memberi masukan kepada sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

d.  menyiapkan  bahan  penyusunan  Renstra  dan  Renja  urusan  sub bagian umum dan kepegawaian;

e.  menyiapkan  bahan  penyusunan  Penetapan  Kinerja  dan  Laporan

Kinerja urusan sub bagian umum dan kepegawaian;

f.    melaksanakan   urusan   persuratan   dan  urusan   kearsipan   dan perpustakaan lingkungan Dinas;

g.   melaksanakan urusan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan lingkungan, urusan penerimaan tamu pimpinan, dan mempersiapkan pelaksanaan rapat Dinas, upacara resmi dan pertemuan;

 

h. melaksanakan administrasi dan teknis terhadap peralatan dan perbengkelan;

i.    melaksanakan urusan pengadaan dan penghapusan barang, urusan inventarisasi dan pendistribusian barang,  di lingkungan Dinas;

j.    melaksanakan    urusan    rekonsiliasi     dan    sinkronisasi    aset negara/daerah yang diurus Dinas;

k.  mengoordinasikan dan memfasilitasi pembentukan panitia pemeriksa barang di lingkungan Dinas;

l.    menghimpun dan menyerahkan seluruh salinan dokumen pengadaan barang di lingkungan Dinas secara sistematis kepada kepala Dinas melalui sekretaris Dinas;

m. menyiapkan dan menyusun analisis jabatan, usulan formasi pegawai, usulan mutasi, pengembangan dan kesejahteraan pegawai, usulan surat keputusan kegiatan pegawai, usulan kenaikan pangkat pegawai, usulan pemberian penghargaan pegawai, urusan pemberian cuti pegawai, serta urusan penyelesaian kasus kepegawaian, Sasaran Kerja Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, Kartu Pegawai, Kartu Induk, Kartu Isteri, Kartu Suami, Asuransi Kesehatan, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga, dan Lembar Pembayaran Pajak Pembangunan;

n.  melaksanakan urusan hukum dan ketatalaksanaan;

o.   membimbing, memberi petunjuk dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier serta meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;

p. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian;

q.   membuat laporan pelaksanaan program dan Renja urusan umum dan kepegawaian; dan

r.   melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Paragraf 3

Kelompok Jabatan Fungsional

Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan

 

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana dan program, melaksanakan administrasi keuangan dan pelaporan

Dinas.

 

Paragraf 4

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan

Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, melaksanakan administrasi keuangan Dinas.

Menu Aksesibilitas