DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PESISIR SELATAN
Sekretariat
Paragraf 1
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penatausahaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan bidang-bidang dan UPTD di lingkungan
Dinas;
b. pengoordinasian rencana program, anggaran, keuangan serta pelaporan Dinas;
c. pengoordinasian layanan administrasi dan ketatausahaan yang meliputi umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pendataan dan informasi publik;
e. pengoordinasian pengelolaan aset/barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang jasa;
f. penataan organisasi dan tata laksana; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas membantu sekretaris melaksanakan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, administrasi Aparatur Sipil Negara, perlengkapan, peralatan, rumah tangga Dinas dan penataan barang milik daerah/negara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai uraian tugas :
a. menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas pada sub bagian;
b. mengumpulkan dan mengolah serta menganalisa data yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian;
c. mengkonsultasikan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian yang bersifat urgen, serta memberi masukan kepada sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan penyusunan Renstra dan Renja urusan sub bagian umum dan kepegawaian;
e. menyiapkan bahan penyusunan Penetapan Kinerja dan Laporan
Kinerja urusan sub bagian umum dan kepegawaian;
f. melaksanakan urusan persuratan dan urusan kearsipan dan perpustakaan lingkungan Dinas;
g. melaksanakan urusan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan lingkungan, urusan penerimaan tamu pimpinan, dan mempersiapkan pelaksanaan rapat Dinas, upacara resmi dan pertemuan;
h. melaksanakan administrasi dan teknis terhadap peralatan dan perbengkelan;
i. melaksanakan urusan pengadaan dan penghapusan barang, urusan inventarisasi dan pendistribusian barang, di lingkungan Dinas;
j. melaksanakan urusan rekonsiliasi dan sinkronisasi aset negara/daerah yang diurus Dinas;
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi pembentukan panitia pemeriksa barang di lingkungan Dinas;
l. menghimpun dan menyerahkan seluruh salinan dokumen pengadaan barang di lingkungan Dinas secara sistematis kepada kepala Dinas melalui sekretaris Dinas;
m. menyiapkan dan menyusun analisis jabatan, usulan formasi pegawai, usulan mutasi, pengembangan dan kesejahteraan pegawai, usulan surat keputusan kegiatan pegawai, usulan kenaikan pangkat pegawai, usulan pemberian penghargaan pegawai, urusan pemberian cuti pegawai, serta urusan penyelesaian kasus kepegawaian, Sasaran Kerja Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, Kartu Pegawai, Kartu Induk, Kartu Isteri, Kartu Suami, Asuransi Kesehatan, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga, dan Lembar Pembayaran Pajak Pembangunan;
n. melaksanakan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
o. membimbing, memberi petunjuk dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier serta meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian;
q. membuat laporan pelaksanaan program dan Renja urusan umum dan kepegawaian; dan
r. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana dan program, melaksanakan administrasi keuangan dan pelaporan
Dinas.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, melaksanakan administrasi keuangan Dinas.