BANDA ACEH – Petugas gabungan dari DLHK3 bersama tim terkait di Banda Aceh, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
Dari penertiban di sekitar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, petugas mengamankan 6 warga dan 10 pedagang.
Mereka yang terjaring OTT ini kemudian langsung diproses dengan menjalani sidang tindak pidana ringan, yang digelar di komplek Taman Sari.
Pelanggar dijerat dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Meski demikian, pelanggar baru sebatas ditegur dan diminta memberi pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbutannya.
Penulis: admin
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.