Pesisir Selatan - Dinas Lingkungan Hidup melakukan Consinyering Penyusunan RPPLH Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2019-2049 di Hotel Pangeran City Padang, (25/09).
Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari pada tanggal 25 September dan 26 September 2019 dan dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan Dr. Jumsu Trisno, SP, MSi. Consinyering RPPLH ini di Bawah bimbingan tenaga Ahli dari akademisi UNAND Bapak Dr. Ardinis Arbain, Dr. Mahdi dan Dr. Fuji Astuti Febria. Tim Pokja Penyusunan dokumen perencanan lingkungan hidup 30 Tahun kedepan terdiri dari dinas PUPR, Bappedalitbang, dinas Perkimtan, dinas Koperindagtam, dinas Perhubungan, dinas Pangan, dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga, dinas Perikanan, dinas Kesehatan dan tim pokja dari Dinas Lingkungan Hidup.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Mengharmoniskan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung LH
2. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dan
3. Melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan, hidup.
4. Menguatkan Tata Kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan LH.
Hari pertama tim pokja melaksanakan Analisis Isu Pokok Hasil Pembobotan dengan menggunakan Rumus DPSIR terhadap isu pokok diantaranya adalah:
1. Meningkatnya jumlah dan jenis timbulan sampah.
2. Meningkatnya intensitas bencana dan banjir
3. Kerusakan hutan
4. Abrasi dan akresi pantai
5. Peningkatan intensitas pertambangan( dampak pertambangan).
Pada hari kedua tim pokja diawah bimbingan tenaga ahli dari Akademisi UNAND menyusun arah kebijakan, pengelompokkan strategi perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan indikasi program yang akan dilaksanakan 30 tahun ke depan. Dalam kegiatan yang dilaksanakn tim pendamping dari tenaga ahli dan tim pokja merasa puas, karena hasil kerja selama dua hari. menjadi suatu konsekuen yang harus dilaksanakan 30 tahun kedepan, merencanakan bagaimana pengelolaan lingkungan yang ramah dan hemat karbon.
Penulis: admin
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.