Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Dialog Kebijakan “Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Rangka Pengelolaan

16 Aug 2023 11:25:38 WIB 9x dibaca
Dialog Kebijakan “Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Rangka Pengelolaan
Dialog Kebijakan “Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Rangka Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Barat” Padang, hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 bertempat di The ZHM Premiere diadakan Dialog Kebijakan “Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dalam Rangka Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Barat, yang diikuti oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Dinas Kehutanan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BMCKTR, Dinas Perkimtan, Dinas PMD, dan Biro Hukum Setda), Pemerintah Kabupaten 50 Kota (Dinas LH, Bagian Hukum Setda dan Setwan), Dinas PerkimtanLH Pessel, Dinas LH Kabupaten Solok, Dinas LH Sijunjung, Dinas LH Kabupayen Pasaman, Dinas LH Kabupaten Dharmasraya, UPTD KPHL (Kabupaten 50 Kota, Pasaman Raya, dan Solok), UPTD KPHP (Kabupaten Dharmasraya dan Mentawai), MHA Nagari Koto Besar, Nagari Ampalu (Pemnag, Limbago Adat dan Bundo Kanduang, Tim Pengusul Hutan Adat), MHA Goiso Oinan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nagari Sirukam (Pemnag, Ketua KAN), LBH Padang, WALHI Sumatera Barat, QBAR, dan WRI. Kegiatan dialog kebijakan ini diikuti oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan diwakili oleh Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Andi Fitriadi Amdar. Kegiatan dialog kebijakan ini difasilitasi pelaksanaannya oleh Komunitas Konservasi Indonesia WARSI (KKI WARSI) bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Dialog kebijakan urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi dengan menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan MHA ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dengan adanya pengakuan MHA ini maka dapat menggali potensi dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang berada di kawasan hutan. Sebagai informasi bahwa luas wilayah hutan yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat ± 2.286.883 Ha, artinya inetraksi dan ketergantungan masyarakat terhadap hutan cukup tinggi, yang dibuktikan dengan perekonomian masyarakat berbasis lahan pertanian sebagai pelaksanaan pengelolaan ulayatnya yang berada dalam kawasan hutan. Untuk mengatasi permasalahan ini, terdapat peluang yang dapat dilakukan melalui skema perhutanan sosial yaitu hutan adat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga akhir tahun 2022 telah menerbitkan sebanyak 107 SK Hutan Adat dengan luas ± 152.917 Ha dari target indikatif 1.241.066 Ha, sedangkan oleh Pemerintah Provinsi sebanyak 5 SK Hutan Adat dengan luas ± 6.942 Ha. Adapun pemateri pada pelaksanaan dialog kebijakan ini adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Yozarwardi), Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KemenLHK (P. Sihombing), Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Unand (Kurnia Warman), Antropolog dan Praktisi Masyarakat Adat (Yando Zakariya), Bappeda Kabupaten Mentawai (Ruslianus), Niniak Mamak Limbago Adat Nagari Ampalu, Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota, dan Manajer Program KKI Warsi. Selain penyampaian materi, juga diikuti dengan penyusunan perencanaan para pihak terkait dukungan pengakuan dan perlindungan MHA dan Presentasi hasil perencanaan para pihak.

Penulis: Romi Septiawan

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas