Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

DLH Pessel Dapat Bantuan Pengangkut Sampah Senilai Rp 2,3 Miliar dari Pusat

08 Aug 2019 16:31:24 WIB 314x dibaca
DLH Pessel Dapat Bantuan Pengangkut Sampah Senilai Rp 2,3 Miliar dari Pusat

Pesisir Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupeten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendapatkan bantuan sejumlah armada pengakut sampah senilai Rp 2,3 miliar dari pemerintah pusat.

Kepala DLH Pessel, Jumsu Trisno mengungkapkan, rencana bantuan tersebut bakal direalisasikan pada tahun 2020, dan bantuan tersebut dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Nama bantuannya DAK pengelolaan lingkungan hidup yang nilai Rp 2,3 miliar total semua," ungkap Jumsu Trisno kepada KLIKPOSITIF.

Ia menjelaskan, jenis kendaraan pengangkut sampah yang didapat, diantaranya berupa dua unit damtruk, dua unit ambrol, serta lima unit kendaraan roda tiga, 10 unit gerobak dan empat unit kontainer.

"Dan sekarang kita lagi menunggu proses verifikasi dari dokumen yang telah kita usulkan," terangnya.

Lanjutnya, pemanfatan sejumlah armada tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dinataranya juga difokuskan untuk destinasi wisata dan sejumlah nagari yang mengusul.

"Yang kita utamakan untuk nagari percontohan, seperti Nagari Mandeh, karena nagari tersebut berdampingan dengan kawasan wisata," jelasnya.

Sedangkan, untuk pemanfaatan bantuan damtruk dan ambrol sendiri akan dikelola oleh Bidang Kebersihan di Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk menjalani kegiatan rutin pengakut sampah.

"Tapi semua pengadaannya melalui Dinas LH Pessel dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),"tutupnya. 

Penulis: admin

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Kategori tidak tersedia
Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas