Pesisir Selatan - Dinas Lingkungan Hidup Pessel melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. Transco Energi Utama terhadap pengolahan LB3, (22/08) di Kecamatan Pancung Soal.
Telah dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. Transco Energi Utama, pembinaan difokuskan pada pengelolaan Kualitas udara dan kebisingan serta pengelolaan limbah cair dari aktifitas operasional pabrik. Dari tinjauan lapangan yang telah dilakukan perusahaan telah melakukan beberapa tahapan pengelolaan sesuai dokumen lingkungan diantaranya:
1. pengelolaan terhadap penurunan kualitas udara ambien dilakukan dengan melakukan perkuatan jalan dengan batu dan kerikil dan penyiraman secara berkala jalan akses menuju pabrik.
2. cerobong bioler dilengkapi dengan dust collector untuk mengantisipasi debu sisa pembakaran keluar dari cerobong.
3. melakukan pemeriksaan berkala untuk genset.
4. pengelolaan limbah cair pabrik dilakukan pada kolam IPAL sebanyak 9 kolam yang terdiri atas 2 kolam pendingin, 2 kolam anaerobik, 2 kolam aerobik, 3 kolam pengendapan.
Selanjutnya pihak perusahaan di sarankan untuk memasang plang titik koordinat untuk lokasi pemantauan kualitas udara ambien dan kebisingan, pemantauan emisi tidak bergerak untuk cerobong asap boiler, genset dan tungku bakar, serta titik penaatan IPAL dan pemantauan kualitas air permukaan. kemudian perusahaan diwajibkan mengurus izin TPS LB3 dan Izin Pembungan Limbah Cair ke lingkungan.
Penulis: admin
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.