Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana di Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang
Nagari Asam Kamba Pasar Baru, 29 Januari 2026
Kegiatan Identifikasi ini dilaksanakan berdasarkan arahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat. Disebutkan tata cara penerapan SPM penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu Pengumpulan Data, Perhitungan Kebutuhan dan Penyusunan Rencana Pemenuhan. Kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana berada pada tahap pertama, yaitu Pengumpulan Data.
Berdasarkan Peta Rawan Bencana di Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang dihasilkan 7 (tujuh) kategori rawan bencana, antara lain: 1. Bencana longsor: Tidak berisiko; 2. patahan sesar: Tidak berisiko; 3. gempa bumi dengan tingkat kerawanan sedang; 4. gerakan tanah dengan tingkat kerawanan rendah; 5. kebakaran hutan dengan tingkat kerawanan rendah hingga sedang; 6. banjir dengan kerawanan tinggi; dan 7. tsunami dengan Tingkat kerawanan tinggi.
PPTK Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana, Digdian Budiman Darwis, S.T..,M.T. bersama Tri Wahyu yang berkoordinasi dengan Sekretaris Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Putra Yulianda, S.E. beserta jajarannya pada 29 Januari 2026. Dari hasil koordinasi tersebut terdata 111 unit rumah tergenang.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana ini digunakan sebagai data primer untuk melakukan kegiatan Perhitungan Kebutuhan dan Penyusunan Rencana Pemenuhan kebutuhan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
Penulis: Romi Septiawan
wow keren
04 Feb 2026 11:18