Pesisir Selatan - Dinas Lingkungan Hidup melakukan implementasi RPPLH tahun 2019-2049 di Sago Murni Hotel, (16,03).
Acara yang dilaksanakan melibatkan seluruh OPD dan Kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik dengan beberapa sasaran strategi seperti pengendalian dampak lingkungan, mewujudkan strategi kualitas lingkungan hidup, serta mewujudkan pengelolaan sistem. Dalam materi yang disampaikan oleh Bapak Ardinis Arbain, prinsip pelaksanaan RPPLH ini adalah mengutamakan pembangunan berkelanjutan yang tidak mengorbankan lingkungan, kegiatan yang dilaksanakan rendah karbon dengan pemanfaatan energi seminimal mungkin, dan melibatkan publik dalam setiap aksi dan melaksanakan kerjasama antar daerah.
Kepala Dinas LH, Dr. Jumsu Trisno menyampaikan bahwa perencanaan RPPLH untuk 30 tahun ke depan harus selesai sehingga adanya acuan untuk 30 tahun ke depan serta adanya sinkronisasi dengan dokumen perencanaan RPJM. Kabid PSLB3P2L, Yuliharce juga menyatakan bahwa dokumen teknis RPPLH Kabupaten Pesisir Selatan sudah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan regulasi penyusuna Perda RPPLH Kabupaten Pesisir Selatan.
Selama kegiatan berlangsung juga dibahas terkait isu strategis di Kabupaten Pesisir Selatan yakni isu peningkatan aktivitas illegal logging, pengelolaan sampah dan rusaknya daerah aliran sungai. Dalam pembahasan RPPLH pada waktu sebelumnya juga telah di diskusikan terkait arahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni rencana pemanfaatan dan atau pencadangan sumberdaya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian SDA serta rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Penulis: admin
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.