KOORDINASI DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TERKAIT PERPANJANGAN PENGHARGAAN SEKOLAH ADIWIYATA
18 Aug 2023
16:29:40 WIB
54x dibaca
KOORDINASI DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TERKAIT PERPANJANGAN PENGHARGAAN SEKOLAH ADIWIYATA TAHUN 2023
DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
Painan, 9 Agustus 2023 bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pejabat Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (Bidang P3KL) Dinas PerkimtanLH Kabupaten Pesisir Selatan melakukan koordinas dengan Bidang SD dan Bidang SMP terkait dengan perpanjangan Perhargaan Sekolah Adiwiyata Tahun 2023 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Adiwiyata, secara internasional disebut pula dengan “Green School” adalah salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Green School lebih bermakna pada pembentukkan sikap anak didik dan warga sekolah terhadap lingkungan, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Hal ini diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik di sekolah, rumah atau di lingkungan tempat tinggalnya. Termasuk di dalamnya program “Greening The Curriculum”, kurikulum hijau, artinya kurikulum yang memperhatikan aspek-aspek lingkungan dalam bahasannya serta mengintegrasikan materi lingkungan ke dalam pembelajarannya, sesuai dengan topik bahasannya.
Perpanjangan masa berlaku penghargaan sekolah adiwiyata, merupakan suatu proses penilaian ulang Sekolah Adiwiyata untuk melihat Pelaksanaan Gerakan Peduli dan Bebudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS), kemudian berdasarkan penilaian tersebut dapat ditetapkan perpanjangan masa berlakunya oleh pejabat yang berwenang. Perpanjang sekolah adiwiyata ini diatur dalam PermenLHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata. Berdasarkan PermenLHK tersebut, Masa berlaku penghargaan sekolah adiwiyata menyatakan bahwa, penetapan sebagai sekolah adiwiyata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan dan hasil evaluasi.
Berkaitan dengan perpanjangan sekolah adiwiyata ini, sesuai dengan Surat Kepala Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.282/PGL/PPPB/SDM/.2/8/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Perpanjangan Sekolah Adiwiyata, secara garis besar disampaikan bahwa terhadap Sekolah Adiwiyata yang diperoleh sebelum 1 November 2019 harus diperpanjang dan ditetapkan pperpanjangannya paling lambat 1 November 2023, dan khusus untuk Sekolah Adiwiyata Nasional dan Mandiri pengusulannya diajukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Generasi LHK. Selanjutnya berkas pengusulan perpanjangan disertai dengan Kuisioner Evaluasi Mandiri Pelaksanaan GPBLHS dan dokumen/bukti pendukung.
Pejabat Bidang SD dan Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Dinas PerkimtanLH untuk mendorong sekolah-sekolah yang telah memperoleh penghargaan sekolah adiwiyata sesuai kewenangan agar mengajukan perpanjangan penghargaan sekolah adiwiyata, dan berharap terus menjalin komunikasi intensif kelancaran prosedur perpanjangan penghargaan sekolah adiwiyata tahun 2023 ini.
Penulis:
Romi Septiawan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.