Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan melakukan Pembekalan Koordinator dan fasilitator Rumah Tidak Layak Huni TA. 2021 23 -25 Februari 2021.
Dalam pembekalan ini diberikan arahan dan juga dijelaskan aturan aturan yang berlaku tentang Rumah Tidak Layak Huni agar ketika dilapangan tidak terjadi kekeliruan dan permasalahan.
Pembekalan ini diarahkan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mukhridal S.H.
Penulis: Romi Septiawan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.