Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Penatalaksanaan Pemeriksaan UKL-UPL di Kabupaten Pesisir Selatan

12 Sep 2023 09:19:50 WIB 66x dibaca
Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Penatalaksanaan Pemeriksaan UKL-UPL di Kabupaten Pesisir Selatan
Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Penatalaksanaan Pemeriksaan UKL-UPL di Kabupaten Pesisir Selatan Untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan pemeriksaan UKL-UPL di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (06/09/2023). Syafrida Yanti, ST, Liza Meilinda, ST, M.Si beserta Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja penatalaksanaan pemeriksaan dokumen UKL-UPL. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan Pemeriksaan sebanyak 65 dokumen UKL-UPL selama periode Oktober 2021 s.d September 2023. Syafrida Yanti, ST mengatakan beberapa komponen yang di evaluasi dalam kegiatan ini meliputi evaluasi SOP pemeriksaan UKL-UPL mengacu pada PP No 22 Tahun 2021 dan evaluasi proses pemeriksaan UKL-UPL. Berdasarkan hasil evaluasi DLH provinsi memberikan beberapa saran untuk perbaikan pemeriksaan UKL-UPL Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir selatan diantaranya melakukan penyampaian secara resmi notulensi rapat pemeriksaan UKL-UPL kepada pemrakarsa. Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat berharap dengan kegiatan ini seluruh tahapan proses pemeriksaan UKL-UPL di Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan SOP dan aturan yang telah ditetapkan (PP No. 22 Tahun 2021). Selain itu, kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat ini diharapkan terus dilakukan minimal satu tahun sekali agar proses pemeriksaan UKL-UPL di daerah lebih baik lagi.

Penulis: Romi Septiawan

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas