Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda RP3KP Tahun 2026–2046

20 Nov 2025 09:51:10 WIB 51x dibaca
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda RP3KP Tahun 2026–2046
Painan, 17 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PerkimtanLH) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2026–2046, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat ini dihadiri oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas PerkimtanLH Kabupaten Pesisir Selatan sebagai perangkat daerah pemrakarsa, serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat sebagai perangkat daerah yang terkait dengan substansi teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman. Tujuan dan Dasar Kegiatan Rapat harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses penyusunan Ranperda RP3KP Kabupaten Pesisir Selatan beserta Buku Rencana RP3KP yang menjadi lampiran dokumen peraturan daerah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah terhadap draf ranperda dan lampiran buku rencana, agar lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Kadiv PPPH Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat. Dalam arahannya, Kadiv PPPH menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi bertujuan untuk memastikan seluruh substansi dan redaksi dalam Ranperda RP3KP tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan kewenangan pemerintah daerah. Turut hadir pula Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat yang memberikan pandangan teknis agar dokumen RP3KP Kabupaten Pesisir Selatan tetap selaras dengan arah kebijakan perumahan dan kawasan permukiman provinsi. Dalam arahannya, perwakilan Kemenkum Kanwil Sumatera Barat menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini berfokus pada penyempurnaan redaksi pasal, penyelarasan dasar hukum, dan penguatan aspek legalitas lampiran Buku Rencana RP3KP. Selama kegiatan berlangsung, pembahasan berfokus pada penyempurnaan substansi dan struktur Ranperda RP3KP, mulai dari aspek dasar hukum, tata urutan pasal, hingga penyesuaian isi dengan dokumen Buku Rencana. Kemenkum Kanwil Sumatera Barat memberikan sejumlah arahan terkait harmonisasi norma dan kejelasan rumusan hukum, sementara OPD terkait seperti Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat dan Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan memberikan masukan teknis dan redaksional agar dokumen lebih mudah diimplementasikan dan relevan dengan kondisi daerah. Selain itu, pembahasan juga mencakup penajaman terhadap arah kebijakan jangka panjang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pentingnya penguatan aspek ketersediaan lahan, penyediaan air bersih, sanitasi, serta mitigasi kawasan rawan bencana yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan permukiman berkelanjutan. Rapat juga membahas sinkronisasi isi Buku Rencana RP3KP agar lebih selaras dengan judul dan struktur dokumen, serta melengkapi bagian yang seharusnya menjadi isi pokok dalam Buku Rencana RP3KP untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif dan aplikatif bagi pelaksanaan program di daerah. Rapat harmonisasi dan pembahasan revisi Ranperda RP3KP Kabupaten Pesisir Selatan berlangsung lancar dan produktif. Seluruh peserta menyepakati perlunya penyesuaian pada beberapa pasal Ranperda serta penyempurnaan teknis dalam Buku Rencana RP3KP agar dokumen tersebut lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan nasional, dan kebutuhan pembangunan daerah di lapangan. Sebagai tindak lanjut, Dinas PerkimtanLH Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap dokumen Ranperda dan Buku Rencana sesuai masukan yang diterima, baik dari aspek hukum, teknis, maupun substansi perencanaan. Melalui penyempurnaan ini, diharapkan Ranperda RP3KP Tahun 2026–2046 dapat menjadi produk hukum daerah yang implementatif, sinkron, dan berdaya guna, serta menjadi pedoman strategis bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, aman, tertata, dan berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Penulis: Romi Septiawan

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas