Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Penilaian UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Operasional KPH – Wisata A

09 Sep 2019 10:53:56 WIB 344x dibaca
Rapat Penilaian UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Operasional KPH – Wisata A

Pesisir Selatan - Dinas Lingkungan Hidup Hadiri Rapat Penilaian terhadap Dokumen UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Operasional KPH – Wisata Air Terjun – Palangai Gadang di Nagari Palangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, (05/09).

Rapat Tim Teknis Penilai UKL-UPL Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan di Ruang Rapat Hotel Triza Painan. Hasil Rapat Tim Teknis tersebut, maka terhadap dokumen UKL-UPL Rencana kegiatan agar dapat disempurnakan sesuai masukan/saran/tanggapan dari Tim Teknis dan peserta rapat lainnya. 
Diantara masukan/saran/tanggapan dari peserta rapat adalah sebagai berikut:
1.    Pada prinsipnya Pemerintah Kecamatan Ranah Pesisir, Wali Nagari Palangai Gadang dan Bamus Nagari Palangai Gadang, menyetujui dilaksanakannya rencana kegiatan ini.
2.    Tambahkan dalam dokumen koordinat sampling dan besaran baku mutu serta lampirkan hasil labor dari parameter kebisingan. Masukan ke dalam renja Dinas jika ada upaya pengelolaan yang belum include dalam DED atau kegiatan yang dilaksanakan.
3.    Tambahkan dalam dokumen Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016 – 2021. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pesisir Selatan.
4.    Tambahkan analisis pembangunan papan informasi lokasi- lokasi rawan bencana dan lokasi / tempat yang berbahaya
5.    Wajib memperbaiki dokumen sampai tanggal 19 September 2019.
6.    Pemrakarsa kegiatan wajib menyusun laporan pelaksanaan 1 x 6 bulan yang disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.
7.    Masukan/saran/tanggapan rinci sebagaimana risalah terlampir.
Demikian Berita Acara ini dibuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hasil keseluruhan rapat, agar dapat dipedomani.

Penulis: admin

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Kategori tidak tersedia
Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas