Pesisir Selatan - Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) (12,07), di Jakarta Convention Centre (JCC).
Strategi kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan Pemerintah ini mempunyai konsep yang dapat menggambarkan corrective action tata kelola gambut. Perubahan mendasar kedua Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tersebut adalah penajaman aspek pencegahan kerusakan dan pemulihan ekosistem gambut yang diatur secara lebih rinci.
Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan, kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota untuk menginventaris KHG diluar HGU. Melalui supervisi KLHK untuk menetapkan titik pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut. Selanjutnya advokasi dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada KHG guna secara bersama-sama melakukan inventarisasi pengelolaan ekosistem gambut disekitar lokasi usaha.
Penulis: admin
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.