Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)

17 Jul 2019 09:45:11 WIB 291x dibaca
Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)

Pesisir Selatan - Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) (12,07), di Jakarta Convention Centre (JCC). 

Strategi kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan Pemerintah ini mempunyai konsep yang dapat menggambarkan corrective action tata kelola gambut. Perubahan mendasar kedua Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tersebut adalah penajaman aspek pencegahan kerusakan dan pemulihan ekosistem gambut yang diatur secara lebih rinci.


Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan, kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota untuk menginventaris KHG diluar HGU. Melalui supervisi KLHK untuk menetapkan titik pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut. Selanjutnya advokasi dilakukan  terhadap perusahaan yang berada pada KHG guna secara bersama-sama melakukan inventarisasi pengelolaan ekosistem gambut disekitar lokasi usaha.

 

Penulis: admin

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Kategori tidak tersedia
Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas